Selama dua tahun, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) telah menghabiskan dana 24 milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikan Plt Jampidsus yang kini menjabat Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa(8/5).
"Berapa anggaran yang saya gunakan selama dua tahun ini, harus saya pertanggungjawabkan, ini kan uang rakyat juga, " ujarnya.
Menurutnya, segala kegiatan yang terkait dengan penuntasan tindak pidana korupsi sudah berhenti total sejak tanggal 2 Mei, sehingga sisa anggaran yang masih ada akan dikembalikan kepada negara.
Lebih lanjut Hendarman menjelaskan, dari penggunaan anggaran sebesar 24 milayar rupiah itu, timtas tipikor sudah berhasil mengembalikan uang negara mencapai 3, 95 trilyun rupiah.
"Dari 3, 95 trilyun rupiah yang sudah diamankan, itu saya perinci lagi kasus mana yang diteruskan ke kepolisian, dan mana yang ditangani oleh Kejaksaan, kemudian baru diserahkan kepada Presiden, "ungkapnya.
Ia menyatakan, untuk tindak lanjut masing-masing kasus kejahatan yang sudah dilaporkan kepada Presiden akan dilanjutkan penangananya sesuai dengan rekomendasi Presiden, apakah akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian atau pihak kejaksaan.
Mengenai indikasi keterlibatan korupsi yang diduga melibatkan Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Hendarman mengaku masih mempelajarinya indikasi keterlibatan kedua mantan pejabat itu dalam kasus pencairan dana Tommy Soeharto sebesar 10 juta US dollar, di BNP Paribas, London, Inggris.
"Kalau tidak ada indikasi melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi, masak saya tangani, "ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya baru mempelajari kasus tersebut berdasarkan pemberitaan dimedia massa, tetapi sejauh ini alat bukti ini belum diperoleh.
Hendarman juga belum mau menyimpulkan kasus pelanggaran itu secara detail, karenanya Ia meminta agar semua dapat kembali merujuk pada 31 UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. (novel)