Tim Nasional Penanganan Lumpur Porong mengaku mulai kesulitan dana dalam menangani luapan lumpur PT. Lapindo Brantas Inc. yang kian meluas dan belum bisa dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numbery dalam rapat kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPRRI, Selasa malam (28/11). “Dana penanganan lumpur Lapindo sudah membengkak, tapi kami tetap menjalankan tugas sesuai Keppres yang sudah dikeluarkan,”ujarnya.
Sebagai bagian dari Timnas itu, Dirinya menolak jika dianggap tidak menjalankan amanat yang telah dikeluarkan dalam Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan penanganan segala dampak dari luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara itu, Komisi VII DPRRI mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus luapan lumpur Porong, Sidoarjo sebagai bencana.
“Penetapan kasus luapan lumpur Porong ini sebagai bencana, karena sampai sekarang Timnas dan PT. Lapindo kerjanya belum optimal,” tegas Ketua Komisi VII DPRRI Agusman Effendi usai rapat kerja.
Menurutnya, untuk menghentikan luapan lumpur itu diperlukan tindakan yang konkrit sehingga dapat menyebabkan korban warga sekitar bertambah banyak.
Lebih lanjut Agusman mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai bencana, PT. Lapindo Brantas Inc. harus tetap mempertanggungjawabkan semua kerugian yang dialami.
Mengenai kesulitan dana yang dialami oleh timnas penanganan lumpur Porong, Komisi VII siap membahas dan membantu pemerintah menangani masalah tersebut. (novel)