Tim Pengacara PKS Protes Cara Penetapan Tersangka Oleh KPK

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diperlakukan berbeda dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng yang tak langsung dijemput meski statusnya telah menjadi tersangka KPK. Pengacara Luthfi, M Assegaf pun protes.

“Kita lihat mantan Menpora sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan. Lah ini ditetapkan tersangka tahu-tahu dijemput,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Assegaf menyesalkan tindakan KPK yang menangkap Luthfi Rabu (30/1/2013) malam. Apalagi Luthfi merupakan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR.

“Ini kan anggota DPR loh, ketua umum partai. Kok cara penjemputannya kayak penggerebekan seperti itu,” kata Assegaf yang mengenakan kemeja putih ini.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/1/2013) dalam kasus dugaan suap daging sapi impor. Luthfi pun langsung dijemput KPK di kantor DPP PKS, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, malam itu juga.

Di kesempatan lain , Zainudin Paru, kuasa hukum Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq berpendapat kliennya akan membuka kasus dugaan suap impor daging sapi secara transparan kepada KPK.

Kepada Zainudin, Luthfi mengaku tidak terlibat dan tidak menerima suap yang disangkakan penyidik KPK.

“Semalam kami tanyakan kepada Pak Luthfi, dan beliau siap membuka kasus ini. Karena beliau mengaku tidak melakukan transaksi dengan siapapun, tidak menerima dan tidak pernah meminta suap,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1). k hukum kliennya.

“Total jumlah tim kuasa hukum Pak Luthfi ada sembilan orang, termasuk ada Pak Muhammad Assegaf yang sudah bersedia bergabung,” ujarnya.

KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani saat sedang bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) pukul 20.20 WIB.

Juard dan Arya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Arya pascamenyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah di Gedung PT Indoguna Utama.

Uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam tas kresek hitam itu, diduga bagian dari suap seluruhnya yang mencapai Rp 40 miliar kepada Luthfi untuk mengamankan kuota daging sapi.

Keempatnya kemudian digiring ke gedung KPK. Namun, KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang, Kamis (31/1) dini hari.

KPK juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(Dz/rp/dt)