Eramuslim – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan menyebut kasus penangkapan kepolisian terkait ujaran kebencian atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cenderung diskriminatif.
Sebabnya, menurut Ahmad, seringkali UU ITE hanya dialamatkan kepada aktivis Islam dan menjatuhkan Islam.
“Kasus-kasus semacam ini harus disikapi secara objektif sebagai penerapan hukum yang tidak boleh diskriminatif,” ujarnya kepada Hidayatullah di Jakarta, Rabu (28/02).
Bahkan, sambung Ahmad, kondisi yang cenderung diskriminatif demikian menjadi keresahan tersendiri di masyarakat.
Apalagi, menurutnya, kasus ujaran kebencian juga relatif belum pada posisi yang siap dari segi perangkat hukum dan sebagainya.
“Banyak ujaran kebencian yang nyata-nyata tidak ditindak. Itu, kan, bahaya,” ungkapnya.
Situasi tersebut, terangnya, bisa memicu konflik sosial. Padahal tujuan hukum tidak untuk itu, tetapi adalah merekayasa sosial demi kebaikan.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju (Juju) Purwantoro. Ia mendukung upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pemberantasan ujaran kebencian dan permusuhan.
“Namun, dalam hal pelaksanaan penegakannya, pihak yang berwajib harus memegang prinsip equality before the law, yaitu persamaan di mata hukum, bagi seluruh warga negara. Harus semua ditegakkan tanpa ada diskriminasi,” ujarnya diberitakan Hidayatullah, Rabu (28/02).