Kejaksaan mengaku kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, sebab saat ini sebagian dari mereka sudah meninggal dunia.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).
"Tim jaksa pengacara negara mengalami kendala-kendala di antaranya, soal pemuktahiran data di mana saksi dalam berkas perkara itu ada yang sudah meninggal dunia, ada juga yang lanjut usia, atau tidak diketahui lagi keberadaannya, " ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab untuk memenuhi pemanggilan antara kasus perdata berbeda dengan kasus pidana, sehingga jaksa pengacara negara mempunyai beban dalam upaya menghadirkan para saksi dalam kasus perdata yang melibatkan mantan Presiden Soerharto ini.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, meskipun mengalami hambatan, namun 12 orang anggota tim jaksa pengacara negara sudah berkoordinasi dengan bidang pidana khusus dan bidang intel kejaksaan agung untuk melengkapi data-data, sebagai alat bukti yang digunakan untuk pengajuan surat gugatan dalam kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan mantan penguasa orde baru itu.
"Sampai saat ini sudah dilakukan pembahasan untuk menyempurnakan draft surat gugatan itu, tim jaksa pengacara negara sudah berkoordinasi dengan bidang Pidsus dan bidang intel dalam rangka pemutahiran alat bukti tulisan, "jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, direncananya akan dilakukan pada awal Juli mendatang.(novel)