Dewan Perwakilan Daerah (DPDRI) besok, Kamis (25/1) akan memberangkatkan tim investigasi haji, untuk menyelidik iperistiwa kelaparan yang menimpa jamaah haji Indonesia di Arafah-Mina.
Ketua Panitia AdHoc III DPD Nuzran Joher dalam rapat dengar pendapat umum dengan Forum Reformasi Penyelenggaraan Haji Indonesia, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (24/1) mengatakan, "Untuk mencari informasi yang telah dikumpulkan berdasarkan data-data yang diperoleh tentang kejadian yang luar biasa itu, maka tim akan langsung melihat dilapangan, " ujarnya.
Menurutnya, tim investigasi haji DPD berjumlah 9 orang, namun yang akan berangkat ke Arab Saudi hanya berjumlah 3 orang, sebab 6 orang lain akan mencari informasi pendukung lainnya tentang penyelenggaraan ibadah haji pada 3 embarkasi yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sualwesi Tengah.
Melihat kondisi yang memprihatinkan dalam penyelenggaraan haji tahun 2006, Nuzran menegaskan, hal itu menunjukan titik klimaks ketidakberasan penyelenggaran ibadah haji Indonesia.
"Implementasi Undang-undang Nomor 17/1999 sangat membuka peluang terjadinya kejadian seperti di Armina, Tuhan memperlihatkan ‘fragmen’ kebenaran, untuk diketahui oleh masyarakat internasional, " tandasnya.
Karena itu Ia meminta, agar ada pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam penyelenggaraan ibadah haji, dengan dibentuk suatu badan yang menangani penyelenggaraan haji secara terpisah.
Senada dengan itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia, Ade Marfuddin mendesak, dilakukannya amandemen terhadap UU nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ada perbaikan sistem penyelenggaraan haji yang lebih baik.
"Selama ini masih banyak celah dan kelemahan, yang memungkinkan adanya penyelewengan dan arogansi kekuasaan, " imbuhnya.
Ia merespon positif upaya yang dilakukan oleh DPR menggunakan hak inisiatifnya membuat draft RUU penyelenggaraan haji yang baru, dan diharapkan draft itu lebih berpihak kepada umat Islam.(novel)