Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution, yang menyelidiki kasus hukum terhadap ketua KPK non aktif menyimpulkan bahwa kasus itu tidak diteruskan, karena polisi tidak memiliki cukup bukti. Demikian dikatakan oleh Ketua tim, Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan di Jakarta hari Senin malam mengenai kasus hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu dengan menanyai berbagai kalangan, tim yang beranggotakan delapan orang tersebut mengeluarkan tiga kesimpulan. Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki kepolisian tidak cukup untuk dijadikan bukti meneruskan kasus tersebut.
Kedua tudingan aliran dana terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi, selanjutnya aliran dari Ary ke pihak selanjutnya tidak ada bukti. Ketiga andaikata kasus Chandra dan Bibit dipaksakan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalagunaan wewenang, maka gugatan itu lemah.
Menurut Adnan Buyung Nasution, hasil pemeriksaan tim ini telah diserahkan kepada Presiden dalam bentuk rekomendasi, melalui Menkopolhukkam, Djoko Suyanto. "Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memutuskan berdasarkan apa yang diketahuinya. Tim tidak mencampuri apakah beliau mau melanjutkan kasus ini atau tidak.
Adnan Buyung Nasution
Delapan orang anggota Tim Pencari Fakta yang berjumlah 8 orang, semua hadir dalam jumpa pers yang berlangsung satu jam lalu, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden tersebut.
Setelah rekomendasi ini diserahkan Presiden, Adnan Buyung mengharapkan agar Presiden segera menyimaknya, dan segera pula berkomunikasi dengan dengan Jaksa Agung, Hendarman Supanji. Namun demikian, Adnan Buyung mengatakan, lebih bijaksana jika Jaksa Agung memperhatikan isinya.
"Yang penting bagi kami, beliau (Jaksa Agung) sudah diberikan masukan yang objektif dari tim delapan. Laporan ini akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian akan diberikan kepada Jaksa Agung." kata Adnan. Menurut tokoh hukum senior tersebut, keputusan tim delapan ini tidak dimaksudkan mendikte Jaksa Agung. "Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memutuskan berdasarkan apa yang diketahuinya. Tim tidak mencampuri apakah beliau mau melanjutkan kasus ini atau tidak," tambah Adnan Buyung.
Sementara, anggota Tim Pencari Fakta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun menurutnya, semua pihak hendaknya perlu melihat kasus ini tidak semata dari sisi legal formal. "Yang harus diperhatikan di sini oleh para penegak hukum adalah suasana proses yang cepat menjernihkan suasana atau malah memperkeruh suasana." kata Baswedan.
Tim Pencari Fakta ini dibentuk oleh Presiden, setelah muncul tekanan dari masyarakat yang mempertanyaka langkah kepolisian menahan 2 orang pimpinan KPK nono aktif, yang dianggap sebagai tindakan mengkriminalkan lembaga KPK.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers pukul 00.00, yang intinya kejaksaan mengembalikan penyidikan kasus CDpihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ketua KPK non aktif kepada ke kepolisian. Menurut Didik , hal yang harus dilengkapi kepolisian adalah keterangan saksi dan penajaman alat bukti. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Efendy di Gedung Bundar mengatakan, jaksa belum menyetakan lengkap terhadap berkas perkara asil penyidikan atas tersangka Chandra dan Bibit.
Kemarin, sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30, Presiden SBY, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri, Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu untuk membahas rekomendasi Tim 8 di Istana Negara.
Kepada wartawan, Djoko Suyanto semalam, mengatakan, surat rekomendasi dipelajari. "Presiden memahami tugas tim dua minggu. Tadi Presiden merespons dengan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan surat untuk jadi masukan atau pertimbangan. Bukti belum cukup, ada missing link aliran dana dari Anggodo ke pimpinan KPK. Presiden berharap dua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung) mererspons penilaian tim", kata Djoko Suyanto. (m/berbagai submer)