Eramuslim.com – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Billy David Nerotumilena, meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk fokus membuktikan bantahan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merupakan buntut dari pernyataan KPU yang mengatakan pasangan Amin tidak akan mempersoalkan keikutsertaan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka jika mereka menang Pilpres 2024.
“Kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar,” ujar Billy ketika dihubungi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut dia, pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika pasangan nomor urut 01 itu menang Pilpres 2024 sekalipun. “Itu asumsi tim hukum KPU, yang tidak ada landasan yurisprudensi,” tuturnya.
Senada, Jubir Timnas Amin Usamah Abdul Aziz mengatakan pihaknya sudah mempermasalahkan pencalonan anak sulung Presiden Jokowi itu sejak awal. “Bahkan di debat pun pak Anies bahas soal itu, sebelum berpasangan pun pak Anies pernah menyatakan menolak berpasangan dengan Gibran karena tidak sesuai dengan aturan,” kata dia.
Usamah mengaku sangat menyayangkan pernyataan KPU. Menurut dia, pernyataan tim KPU seakan-akan berpihak pada salah satu Paslon. “Pernyataannya ini seperti lawan main 01, seperti berpihak pada 02,” ucap Jubir paslon 01 itu.
Dia pun berharap agar seleksi pimpinan KPU ke depan harus lebih baik lagi. Diperlukan tes kemampuan dan rekam jejak integritas sebagai dasar pemilihan untuk mengisi jabatan tersebut.
Sebelumnya, KPU menilai dalil kubu 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.
KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu. “Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim.
“Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak.”
Sumber: tempo