Tiga warga negara Indonesia yang terkena operasi penjaringan warga asing di Amerika Serikat terancam dideportasi, ketiga WNI itu ditangkap bersama dengan 217 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan oleh US Imigration Custom Enforcement (ICE) pada periode 9 April sampai 27 April lalu.
Demikian Juru Bicara Deplu Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at(4/5)
"Kita mendapatkan laporan bahwa terdapat 217 orang yang ditangkap, dan kita mendapatkan konfirmasi bahwa ada tiga WNI yang ikut ditangkap, saat ini mereka telah ditahan di Elizabeth Detension Center, di New Jersey, "jelasnya.
Menurutnya, ketiga WNI tersebut dikenakan tuduhan tindak pelanggaran keimigrasian, dan setelah proses hukum yang dilakukan tuntas, kemungkinan mereka akan dideportasi pada tahap pertama.
Lebih lanjut Kristiarto menegaskan, pemerintah dalam hal ini perwakilan RI di luar negeri telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap setiap WNI yang sedang terkena masalah hukum, namun upaya perlindungan bukan untuk memutihkan kasus tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNI diluar negeri.
"Perlu ditekankan bahwa upaya perlindungan yang dilakukan, bukan berarti kita memutihkan kasus tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNI tersebut, saya sampaikan itu agar masyarakat tidak salah tangkap, " tandasnya.
Ia menyatakan, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah AS ini tidak ditujukan untuk pada satu negara tertentu saja, tetapi kebijakan itu bersifat umum, dalam penanganan terhadap WNA yang tinggal secara ilegal di AS.
Kristiarto menambahkan, 217 orang yang terjaring dalam operasi keimigrasian tersebut berasal dari 32 negara, namun Ia tidak merinci negara itu, selain Indonesia.(novel)