Eramuslim.com – Tiga orang warga negara Cina ditahan Imigrasi Padang, Sumatera Barat. Ketiganya melanggar penggunaan visa kunjungan, yaitu visa kunjungan wisata, ternyata malah sebagai pemodal untuk penambangan emas illegal.
Ketiga orang warga negara Cina ini sudah tiga hari mendekam di ruang tahanan kantor Imigrasi kelas satu Padang. Mereka adalah Hong Shui, 45 tahun, Wu Qing Hai, 33 tahun, dan Cheng Jiang She, 36 tahun. Ketiganya ditahan karena kedapatan melanggar penggunaan visa, yaitu dari visa kunjungan wisata, ternyata ketiganya menjadi pemodal untuk penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
Yang paling lama datang ke Sumatera Barat adalah Hong Shui, yang sudah sejak bulan Mei 2016, beraktivitas di Kabupaten Solok Selatan. Sedangkan dua orang rekannya baru masuk pada awal bulan Juli 2016 ini. Ketiganya dijerat pelanggaran Pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal.
“Mereka masuk pakai visa wisata. Ternyata di sini malah jadi pemodal untuk cari emas tambang rakyat. Jelas ini pelanggaran,” kata Esti Winahyu, Kepala Kantor Imigrasi Padang.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka ketiganya akan dideportase kembali ke negara asalnya.(ts/tk)