Jakarta—Beberapa tokoh yang terdiri dari pakar hukum, praktisi, dan akademisi memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah penahanan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Ketiganya diundang presiden untuk membahas kasus tersebut dan menghasilkan rekomendasi.
Pertemuan pada Ahad (1/11/09) malam tersebut berlangsung selama satu setengah jam dan menghasilkan tiga rekomendasi untuk presiden.
Beberapa tokoh yang diundang presiden adalah Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki.
Dalam pembicaraan tersebut, tercetus tiga rekomendasi untuk presiden. Pertama, Kapolri bisa melakukan gelar perkara terhadap kasus Pak Bibit dan Pak Chandra diikuti ahli independen dan oleh para tokoh masyarakat. Gelar perkara akan dilakukan secara tertutup dan dimulai dengan dasar polisi menuduh Bibit dan Chandra.
Kedua, membentuk tim pencari fakta (fact finding). Tim ini diberi tugas melihat fakta dan bukti yang digunakan untuk menjerat Bibit dan Chandra.
Ketiga, meminta Kapolri transparan melakukan proses hukum terhadap Bibit dan Chandra.
"Kita tidak menganggap Pak Bibit dan Chandra tidak bersalah karena ini proses hukum. Yang kita harapkan proses berlangsung transparan agar diharapkan berjalan menepis kecurigaan," kata Hikmahanto saat jumpa pers dengan wartawan, Ahad (1/11/09).
Sebelum pertemuan ini digelar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pernyataannya di sejumlah media, membantah telah melakukan pembiaran terhadap opini publik yang berkembang saat ini bahwa terjadi kriminalisasi atas penahanan pimpinan nonaktif KPK.
Presiden juga menolak apabila ada pihak yang menginginkan dia menghentikan penyidikan atau mencabut penahanan terhadap mereka. (Ind/berbagai sumber)