Sedikitnya tiga negara mempertanyakan proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozi Cs, pertanyaan itu disampaikan dalam bentuk surat resmi yang berasal dari negara, yang merasa warga negaranya menjadi korban peledakan bom.
"Negara-negara yang dimaksud antara lain Australia, Selandia Baru, dan Inggris. Mereka peduli dengan putusan Amrozi, " kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH. Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, surat-surat tersebut dialamatkan ke Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Jampidum menegaskan negara-negara itu hanya menanyakan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. "Saya tidak berani mengatakan intervensi, tapi itulah yang terjadi, "ungkap Ritonga.
Seperti diketahui, sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus peledakan bom di Bali, Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron dari Mahkamah Agung (MA), sehingga mempengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap ketiganya. "Yang kita terima baru kutipan, "kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, akhir pekan lalu.
Jaksa Agung mengatakan, kejaksaan baru akan melakukan langkah lebih lanjut jika sudah membaca dan mempelajari putusan itu. Dan, setelah mempelajari putusan, kejaksaan akan menanyakan kepada terpidana dan keluarga apakah akan mengajukan grasi. Apabila tidak ada upaya grasi, jaksa akan menunggu pernyataan tertulis dari para terdakwa.
Hendarman menambahkan, kejaksaan akan melakukan eksekusi apabila sudah tidak ada upaya hukum dari para terpidana. "Kita akan patuh dan taat pada ketentuan hukum, "imbuhnya. (novel)