Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa kedudukan aliran Ahmadiyah di Indonesia harus jelas, apakah tetap membawa nama Islam atau tidak.
"Posisi Ahmadiyah harus jelas. MUI telah menyatakan aliran itu sesat. Kalau di Pakistan, Ahmadiyah boleh berdiri, tetapi dikelompokkan sebagai agama non-Islam, " katanya, di Jakarta, Ahad malam (23/12).
Meski dinyatakan sebagai aliran sesat, menurutnya, masyarakat tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap para pengikutnya dan pemerintah wajib memberikan perlindungan.
"Perlindungan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, "tandasnya.
Pada akhir pekan lalu, aksi penolakan terhadap pengikut jamaah Ahmadiyah kembali terjadi di Desa Cadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Di mana, sejumlah 50 orang melakukan penyerangan terhadap Masjid Al-Istiqomah milik jamaah Ahmadiyah.
Sementara itu, Perkembangan aliran yang dianggap menyimpang atau sesat belakangan ini juga meningkat pesat di Jawa Tengah (Jateng), karena itu masyarakat perlu mewaspadai aliran tersebut.
"Hampir semua wilayah di Jateng bermunculan pandangan mengenai aliran yang dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang (sesat), " kata Gubernur Jateng, Ali Mufiz, seusai acara Silaturahmi Gubernur dan Muspida Plus dengan Ulama se-Jateng di, di Semarang.
Meskipun bentuknya belum sampai pada gerakan dan masih sebatas lontaran pemikiran maupun wacana. Tetapi, menurutnya, jika tidak dilakukan antisipasi bisa berpotensi pada perpecahan.
Daerah yang memiliki potensi perkembangan pemikiran aliran sesat, antara lain Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, Karanganyar, Pekalongan, dan Pati.
Mufiz mengungkapkan, apabila gejala berkembangnya pandangan baru tentang keyakinan tidak disikapi secara cepat, bisa menjadi potensi kegelisahan di tengah masyarakat dan mengancam iklim kondusif di daerah tersebut.(novel/ant)