Jakarta, (21/1)- Rabu 21 Januari kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas nama tersangka Tifatul Sembiring dan dua pengurus PKS lainnya. Artinya secara hukum PKS dinyatakan tidak bersalah dan kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
Panwaslu membuat laporan pelangggaran pemilu ke polisi 7 Januari 2009. Setelah itu kepolisian menerbitkan surat panggilan tersangka kepada 3 pimpinan PKS yaitu Tifatul Sembiring, Tri Wisaksana dan M Agus Setiawan. Kamis, 15 Januari ketiga tersangka diperiksa di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka Presiden PKS mengucapkan syukur alhamdulillah jika polisi sudah menerbitkan SP3. "Saya dan seluruh kader PKS bersyukur kepada Allah karena PKS bebas dari tuduhan Panwaslu. Kedua memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian karena bertindak profesional dalam melakukan pemeriksaan," papar Tifatul.
Ada usulan dari beberapa kolega dan pengamat hukum agar Tifatul mengadukan Panwaslu karena mencemarkan nama baik PKS. Namun Tifatul menyatakan langkah hukum ini akan diambil jika Panwaslu tetap ngotot ingin mempidanakan PKS.
"Kalau Panwaslu mau menghormati hukum dengan menerima SP3 yang diterbitkan kepolisian secara legowo, maka PKS akan memberi maaf kepada Panwaslu," kata Tifatul. Menurut Tifatul tidak semua masalah harus diselesaikan melalui proses hukum. "Panwaslu ini kan baru bekerja, kita juga perlu apresiasi kerja mereka. Hanya saja dalam bekerja Panwaslu harus lebih profesional dan harus bersih dari tekanan-tekanan politik. Proses pemilu ini masih cukup panjang, jika menggugat balik Panwaslu, PKS khawatir kasus gugatan hukum ini akan mengganggu kinerja Panwaslu yang sedang mempersiapkan tahapan pemilu," ujar Tifatul.