Saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Presiden SBY menyampaikan arahan soal aturan-aturan yang akan diajukan para menterinya. Menurut SBY, jika sebuah kementerian berencana untuk membuat RPP atau RUU, wajib melaporkan kepada presiden melalui sekretaris kabinet.
Arahan atau teguran SBY ini terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang konten media yang menyedot perhatian begitu banyak publik.
“Hari-hari terakhir ini, saya mengikuti pemberitaan di media masa yang berkaitan dengan entah pemikiran, entah gagasan untuk menerbitkan semacam aturan yang berkaitan dengan internet. Misalnya apakah kontennya, apakah subtansinya dan hal-hal yang berkaitan dengan itu," ujar SBY.
Menurut SBY, hal ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan. Selain itu, pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini menjadi domen dari hak warga, hak politik. Sehingga, akhirnya melebar kesana-kemari.
Pada kesempatan itu, SBY menyampaikan sejumlah prosedur bagaimana aturan yang akan diajukan menteri akan disosialisasi.
"Apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah peraturan pemerintah (RPP) ataupun rancangan UU (RUU) maka wajib untuk melaporkan kepada peresiden melalui sekertaris kabinet tentang pemikiran atau rencana itu," ucap presiden.
Baru setelah itu, lanjut SBY, dirinya akan memberikan deposisi. Bahwa peraturan pemerintah itu diperlukan misalnya, apa lagi RUU. Sehingga seorang menteri dapat mulai menyusun yang nantinya juga dilaporkan kembali.
"Bahkan beberapa RUU dan RPP dipresentasikan dalam sidang kabinet baik terbatas maupun paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan baru kalau peraturan pemerintah kita terbitkan, kalau RUU kita serahkan ke DPR," kata SBY.
Dalam masa pembahasan itu, SBY mengharapkan para menteri KIB II tidak mengeluarkan statemen terlalu dini. Ataupun jajarannya yang bisa menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas. (mnh/inilah)