Dianggap Tidak Netral, IPW Minta 2 Jenderal Polri Ini Dicopot

Eramuslim – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebaiknya mencopot Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw dan Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Yan Fitri karena tidak dapat menjaga netralitasnya sebagai anggota Polri.

Seruan pencopotan ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurutnya, dua Pati Polri tersebut  melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 tentang 13 Pedoman Netralitas Polri Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dikeluarkan Kapolri Tito Karnavian pada 16 Januari 2018.

Dalam pasal 4, anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Sedangkan Pasal 6 menegaskan, anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

“Dalam kasus Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri, kedua pejabat Polri itu melakukan pertemuan dengan tokoh dan kader partai yang sama, yakni PDIP. Kapolda Sumut hadir dalam acara PDIP dan foto bersama serta menunjukkan dua jari. Sementara Wakapolda Kepri bertemu dengan pimpinan PDIP setempat dan timses Paslon,” beber Neta.

IPW berharap Kapolri bersikap tegas dan konsisten pada Pedoman yang sudah dikeluarkannya agar sebagai pimpinan tidak dilecehkan bawahannya. Sikap tegas itu adalah dengan cara mencopot Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri dan menggantikannya dengan pejabat kepolisian yang mampu menjaga netralitasnya.