Eramuslim.com -Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta agar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Menanggapi itu, kuasa hukum Ba’asyir menyatakan pihaknya tidak mengajukan grasi.
Ketua tim kuasa hukum Ba’asyir, Ahmad Michdan, mengatakan, kliennya tetap mengambil sikap untuk tidak mengajukan grasi. Hal itu diungkapkan ABB usai dirinya divonis di tingkat peninjauan kembali.
“Beliau menyampaikan kalau PK sudah putus, sudah tidak usah ajukan upaya lain, apapun upaya hukum lain,” ujar Michdan, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/3/2018).
Menurut Michdan, Ba’asyir tak mau mengajukan grasi karena keyakinannya. Dia menambahkan, dengan mengajukan grasi berarti seseorang mendapat pengampunan namun mengakui kesalahan.
“Saya pikir alasannya bisa juga soal kesalahan karena grasi kan artinya pengampunan,” ujarnya.
Michdan mengatakan, jika dimungkinkan, pengajuan grasi itu sebaiknya dilakukan oleh tokoh-tokoh muslim. Namun dia tidak tahu apakah pengajuan grasi tanpa diajukan seorang terpidana diperbolehkan UU atau tidak.
“Kalau boleh dilakukan oleh para tokoh saja, tapi itu kalau memungkinkan. Kalau memungkinan saya rasa sah saja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anak kandung Ba’asyir, Abdul Rohim Ba’asyir mengatakan ayahnya kemungkinan tak mau mengajukan grasi ke presiden.
“Kalau mengajukan, saya kira mungkin Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tak akan mau sepertinya. Karena kan beliau sejak awal meyakini ‘saya itu tidak salah. Karena saya sedang menjalankan ajaran syariat saya, syariat Islam’. Sehingga beliau tidak pernah mengakui vonis yang selama ini divoniskan kepada beliau,” kata Abdul saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2/2018) malam.(kl/dt)