Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel bangunan Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Senin, 6 Agustus 2012. Penyegelan ini dilakukan setelah pemerintah daerah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak gereja.
Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, mengatakan gereja yang sudah ada sejak 6 tahun lalu tersebut terpaksa disegel lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali agar pihak gereja tidak melakukan kegiatan keagamaan dibangunan karena tidak memiliki izin.
“Sesuai dengan aturan, bangunan ini kami segel. Jika 7 hari ke depan masih digunakan, kami akan bongkar,” kata Comerain.
Ada pun Pemimpin Gereja Paroki Santo Johanes Baptista, Romo Gaib, menyatakan pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan di tempat tersebut meski bangunam sedang disegel.
Apalagi, menurut Romo Gaib, pihaknya sudah lama beritikad mengurus perizinan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini belum juga dikeluarkan. Untuk itu, jemaaat Gereja Paroki tetap akan menjalankan ibadah di Gereja Tulang Kuning.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit,” kata Romo Gaib.
Bangunan gereja saat ini masih semi permanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun, upaya pihak gereja mengurus IMB tak kunjung dipenuhi pemerintah daerah setempat.
Camat Parung, Daswara Sulanjana, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan tertulis agar pihak gereja mengurus izin operasi ibadah. Namun, pihak gereja dinilai mengabaikan surat teguran.
“Berkali-kali sudah saya ingatkan untuk tidak beribadah di situ dulu sebelum ada surat izin, tapi tetap ngeyel,” kata dia.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 dengan dikawal ketat puluhan personil Satpol PP dan aparat Polsek Parung. Setelah disegel, aparat kepolisian juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
“Kami hanya bertugas mengamankan saja. Untuk legal formal bangunan itu kewenangan pemda,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Parung, Komisatis Ipik Kusmaya, kepada wartawan.(fq/tempo)