Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua kasus Bom Bali I tidak akan fair dan transparan, jika berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Demikian disampaikan Koordinator TPM Achmad Michdan sebelum menjenguk tiga terpidana mati Bom Bali I. Imam Samudera, Amrozi, dan Mukhlas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Selasa (26/2).
"Dalam persidangan kemarin di PN Denpasar, kita telah mengajukan permintaan agar persidangan dilangsungkan di PN Cilacap atau di luar Denpasar. Putusan dikabulkannya atau tidak baru diputuskan Kamis (28/2) besok, " katanya.
Menurut Michdan, kalau persidangan tetap dilangsungkan di Bali, semuanya akan sia-sia, sebab sejak awal pihaknya sudah meminta agar sidang dilakukan di Cilacap.
TPM tetap minta agar persidangan dilangsungkan di Cilacap, lanjutnya agar prosesnya akan lebih fair. Apalagi, ketiganya bisa dipanggil sebagai saksi karena memang ketiganya dalam persidangan secara berbeda-beda.
"Kalau persidangan di Cilacap maka masalah pengamanan juga lebih gampang dan efisien. Terlebih dapat berjalan secara fair, " ujarnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan pada Senin(25/2) kemarin, Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, yang diwakili oleh Fahmi Bahmid meminta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) tahap dua untuk para kliennya dapat dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah.
"Ini penting guna memudahkan kami untuk dapat menghadirkan para terpidana di depan persidangan. Tidak hanya terpidana, sejumlah saksi yang juga perlu dihadirkan dalam rangkaian sidang, dapat dilakukan dengan lebih mudah sehubungan para saksi tersebut berdomisili di wilayah Cilacap, "katanya.
Terhadap permohonan TPM tersebut, baik majelis hakim yang menyidangkan permohonan Amrozi maupun Imam Samudra dan Ali Ghufron, senada menyatakan baru dapat mengambil keputusan atas permohonan itu pada persidangan selanjutnya. (novel/miol)