Kejaksaan Agung akan memberlakukan pedoman yang sama terhadap jaksa yang diduga menerima suap, menyusul dugaan beberapa orang jaksa terlibat dalam kasus suap Mantan Direktur Jamsostek Ahmad Djunaidi sebesar 550 juta, yang proses pemeriksaannya masih berlangsung. Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Abdulrahman Saleh dalam jumpa pers, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (05/05).
"Kita tidak akan melindungi, kalau ada yang dituduh melakukan perbuatan yang menyimpang, harus diperiksa,"katanya.
Dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengklarifikasi dan memeriksa kasus keterlibatan jaksa dalam kasus suap sesuai standar hukum yang berlaku.
Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu Bardju Ronni dan Cecep Sunarto, serta satu orang yang diduga sebagai penghubung dalam kasus suap mantan Direktur Jamsostek, Aan Hadi Gusnanto.
Namun Jaksa Agung enggan mengomentari keterlibatan dua nama jaksa yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, karena pemeriksaan masih akan berubah-ubah, setelah memasuki tahapan tertentu baru dirinya berjanji akan memberikan keterangan resmi.
"Kami belum bisa menerangkan secara panjang lebar, memang Ahmad Djunaidi menyebut nama-nama, tetapi untuk penghubung itu identitasnya selalu berubah-ubah kadang dia bilang sipil, sebentar kemudian menyebutkan sipil yang dikaryakan," tandasnya. (novel)