Tidak Ada Syarat Lagi, KemenkumHam : Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni

Tim Pengacara Muslim (TPM) lantas menjelaskan alasan Ba’asyir menolak menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat. Dokumen itu di antaranya berisi pengakuan tindak pidana, padahal Ba’asyir, menurut TPM, menegaskan tidak melakukan apa yang didakwakan.

“Dokumen itu macam-macam. Yang paling penting adalah dokumen untuk berjanji tidak akan melakukan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Mahendradatta juga menjelaskan alasan Ba’asyir menolak meneken ikrar setia kepada NKRI. Ba’asyir, menurut Mahendradatta, tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.

“Pembicaraannya begini, ‘Ustaz, kalau ini kok nggak mau tanda tangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam’. ‘Lo kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan Ustaz. Kalau hal yang sama, kenapa saya tidak menandatangani yang satu, tidak boleh yang dua.’ Itu hanya sebagai kepolosan saja yang saya bilang,” ujar Mahendradatta. (detik)