Sepekan ini sepertinya telah terjadi ‘tsunami’ politik, akibat adanya isu pemakzulan presiden, berkaitan dengan kasus Century. Pemakzulan itu, menjadi ‘hot politik’, saat Sekjen PKS, Anis Matta, yang menegaskan, peluang pemakzulan Presiden ada, asalkan syarat-syaratnya terbukti, ujarnya. “Pemakzulan dimungkinan, walau syaratnya berat”, tambahnya.
Salah satu syarat dari upaya pemakzulan presiden adalah adanya dugaan tindak pidana yang bisa dibuktikan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, hingga kini, kata Anis belum sampai pada pengambilan keputusan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus Bank Century. Bila Pansus nantinya menentukan adanya dugaan tindak pidana, dugaan tersebut bisa diteruskan ke KPK. Dan, jika pengusutan dilakukan KPK membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan presiden. “Keputusan KPK ini mempunyai dampak pemakzulan”, kata Anis Matta.
Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah, mengatakan, "Nggak boleh alergi (wacanakan pemakzulan), karena sudah ada aturannya dalam konstitusi kita. Dalam demokrasi, menjatuhkan pemerintah merupakan bagian permainan", katanya kemarin di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan, “Tidak ada pintu masuk untuk memakzulkan SBY-Boediono hanya alasan kasus Bank Century. Coba, alasan formal dan material hukum apa yang bisa dijadikan alasan dan argumen untuk memakzulkan pemimpin itu?”, ucap Patrialis, di sela-sela acara rapat kerja pemerintah di Istana Presiden, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Lebih jauh, menurut Patrialis, jika dicari-cari alasan formal hukum, ssjauh ini tidak ada ketentuan undang-undang atau UUD ’45 yang dilanggar. “Dalam penyehatan Bank Century juga tidak ada keputusan kesalahan di pemerintah. Saya sudah dengar dari teman-teman Pansus”, kata Patrialis.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008, kata Patrialis, juga tidak ada yang menolak sehingga masih menjadi dasar untuk pemberian dana penyertaan kepada Bank Century. “Sebaiknya, kalau mau dicari-cari alasan material, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7A UUD’45, antara lain melakukan pengkhianatan terhadap negara, Pengkhianatan yang mana? Justru SBY-Boediono siang malam sangat serius mengukuhkan NKRI. Jadi, sangat jauh mengaitkan dengan unsru pengkhianatan itu”, ujar Patrialis.
“Kita melawan habis kalau ada pemikiran-pemikiran seperti (terbuka pintu pemakzulan). Selama ini kan kita diam. Kita wajib bicara. Saya sebagai menteri hukum dan HAM berbicara masalah hukum, dan saya bisa bertanggung jawab apa yang saya katakan itu secara konstitusi, karena saya pelaku sejarah”, tambah Patrialis.
Dibagian lain, anggoa Pansus FPDIP, Maruarar Sirait, menyatakan, “Pamakzulan itu konsekuensi saja. Siapa pun yang terlibat kasus Bank Century harus bertanggung jawab”, ucap Maruarar. Selanjutnya, FDIP, kemarin telah menyampaikan laporan sementara terkait dengan kasus Bank Century. Dari konstruksi data dari masalah hukum yang dikumpulkan Pansus ada 45 temuan penting dalam proses akuisisi dan merger, hingga pemberian dana talangan untuk Bank Century.
Ada empat lembaga yang bertanggung jawab, yaitu Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi (KK), dan Lembaga Penjamin Simpan (LPS). Menurut Ganjar Pranowo, yang juga anggota Pansus, fihaknya memang tidak menyebut nama orang yang bertanggung jawab. “Kontraksi politik (dalam kasus ini) sudah luar biasa. Semua seolah sudah tidak santun dan fokus. Agar kontraksi tidak terlalu tinggi, kami tidak sebut nama”, ujar Ganjar.
Betapapun begitu, tak bisa ditutupi kekawatiran adanya isu pemakzulan itu, belum lama ini, Presiden SBY, mengumpulkan semua pimpinan lembaga tinggi negara, seperti Ketua MK Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua MPR Taufik Kemas, Ketua MA Haripin A.Tumpa, Ketua Komisi Yudisial, Busro Muqaddas. Presiden memberikan penjelasan, yang tak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar. Memang, kasus Bank Century ini bisa menimbulkan badai politik. (m/kmps/mntr)
foto:matanews