Tidak Ada Negosiasi untuk Ahmadiyah, SKB Harus Diterbikan

Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sudah bersifat final. Oleh karena itu, sudah tertutup kesempatan bagi Jemaat Ahmadiyah untuk berdebat tentang benar atau tidak aliran tersebut.

"Yang jelas kita berpendapat JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) ini sudah menyimpang, tidak ada lagi evaluasi dan tidak ada negosiasi lagi, diskusi lagi soal akidah, " kata Jaksa Agung Muda Intelijen yang juga Koordinator Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers Rapat Hasil Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).

Menurutnya, hasil pemantauan Bakor Pakem selama tiga bulan menunjukkan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang dari ajaran Islam, karena tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, dan mengaku kitab Tadzkirah sebagai pedoman mereka selain Al-Quran.

Oleh karena itu, Bakor Pakem berharap, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri segera untuk diterbitkan dengan tembusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Untuk batas waktunya, saya tidak dapat memerintahkan ini kepada Jaksa Agung, Mendagri dan Menag, " ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ma’ruf Amin mendesak, pemerintah khususnya ketiga menteri untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB).

"Jangan ditunda lagi, kalau ditunda hanya mengulangi tahun 2005, karena tahun 2005 tidak diikuti pembuatan SKB, jadi balik lagi ke proses awal, " ungkap Ma’ruf. (novel)