Tidak Ada Mekanisme Kontrol Dana Reses Anggota Dewan

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRRI belum mengatur mekanisme kontrol biaya reses anggota DPRRI senilai 35,5 juta rupiah.

Ketua BURT DPPRI Rustanto Wahidi Dirjojuwono ketika ditanya wartawan tentang pencairan dana reses, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7) mengakui, "Mekanisme kontrol biaya reses tiap-tiap anggota DPR RI senilai 35,5 juta rupiah sampai masuk reses belum disiapkan," katanya.

Menurutnya, semua dana reses tersebut dikeluarkan atas persetujuan Sekjen DPR RI, dana itu bisa diberikan semuanya terlebih dahulu pada anggota DPR RI.

"Pertanggung jawaban baru dakan dilaporkan sesudah para anggota DPR RI itu selesai melakukan kunjungan ke konstituen di masa reses," jelasnya.

Rustanto menyambut baik masukan masyarakat soal tata cara kontrol pemakaian biaya reses anggota DPPRI, dan masukan itu akan dibawa dalam rapat dengan Sekjen DPPRI.

Sebagaimana prosedur yang berlaku selama ini, uang rakyat yang dihabiskan oleh anggota DPR RI itu sebesar 31,5 juta rupiah untuk tujuh kali pertemuan didaerah pemilihan masing-masing, dan 4 juta rupiah untuk delapan kali transport lokal.(novel)