eramuslim.com – Polisi menegaskan bahwa sistem tilang elektronik masih efektif pada musim Lebaran tahun 2023. Oleh karena itu, segala pelanggaran lalu lintas akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dari Polda Sulawesi Tengah. Kamera ETLE akan terus beroperasi untuk memantau aktivitas lalu lintas sepanjang Hari Raya Idul Fitri.
“Kamera ETLE tetap aktif untuk merekam aktivitas lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran tetap kami tegakan,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto di Palu, Jumat (21/4/2023).
Karena itu, masyarakat diwajibkan untuk selalu menaati aturan berlalu lintas. Mulai dengan memakai helm bagi pendengara motor, hingga sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Semua itu dilakukan semata-mata demi keselamatan bersama, khususnya dalam momen Lebaran ini.
Jika kepatuhan berlalu lintas meningkat, kata Kombes Dodi, maka tingkat keselamatan juga tinggi. Hal itu membuat pihaknya tidak akan berhenti memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“ETLE dibuat untuk membantu meningkatkan kualitas kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Sulteng, pelanggaran terbanyak yang terekam kamera ETLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Ditambah adanya pengendara yang tidak memakai helm dan menerobos lampu lalu lintas atau traffic light.
Ia berharap masyarakat bekerja sama dengan Polri dan Dinas Perhubungan untuk tertib selama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah hingga arus balik nanti.
Di sisi lain, dia meminta juru parkir tidak melebarkan lahan parkir dan menggunakan badan jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Saya perintahkan seluruh anggota Polri di lapangan, baik Polda Sulteng maupun Polres, untuk menangkap tukang parkir yang tidak bekerja sama dengan baik,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)