Eramuslim.com – Persidangan Alfian Tanjung memasuki tahap pembuktian. Alfian dituduh telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui Twitter.
Jaksa Penuntut Umum mendatangkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan. Mereka adalah Tanda Perdamaian selaku saksi pelapor, Muhammad Aditia Pahlevi seorang redaktur situs sebarr.com, dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tanda menjelaskan pelaporan terhadap Alfian Tanjung dilakukan setelah mendapat mandat dari Sekjen PDI-P.
“Pada tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 2an di kantor Diponegoro, saya diberikan dokumen oleh staf dari Sekjen PDI-P dan disuruh mempelajari dokumen tersebut, serta melaporkan hal ini ke polisi esok harinya,” tutur Tanda di hadapan majelis hakim di ruang persidangan Kusuma Atmadja III, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
“Saya baca perkara Twitter Alfian Tanjung ini dari berita online yaitu sebarr.com, (yang dimuat dalam dokumen) yang diberikan oleh staf Hasto. Dalam berita itu, ada cuitan di Twitter yang berbunyi ‘PDIP 85% kadernya adalah kader PKI’,” lanjutnya.
Dalam dokumen tersebut, Tanda mengatakan cuitan ditulis oleh akun dengan foto profil Alfian Tanjung.