“Tetapi, 58 tahun berlalu dan amanat UUPA makin jauh ditinggalkan. Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah atas tanah seluas 9 juta hektar ternyata juga tidak menyentuh akar konflik agraria, yaitu perampasan tanah,” sebut rilis tersebut.
Diketahui, reforma agraria pemerintah mensyaratkan lahan-lahan yang hendak dibagikan sudah selesai dari konflik (clean and clear). Tidak ada cara baru. Konflik agraria struktural dan menahun dihadapi dengan cara birokrasi biasa. Persyaratan clean and clear ini mengakibatkan penyelesaian konflik agraria mandeg dan mangkrak seperti dahulu.
Apalagi ribuan hektar tanah-tanah yang dikuasai PTPN dan Perhutani tidak menjadi obyek reforma agraria. Reforma Agraria memang bukan melulu soal konflik agraria, tetapi Reforma Agraria tidak mungkin dijalankan tanpa penyelesaian konflik agraria. Penyelesaian konflik adalah anak kandung Reforma Agraria. Artinya, program yang dijalankan sekarang bukanlah Reforma Agraria.
“Pelaksanaan Reforma Agraria ternyata didanai dari hutang Bank Dunia sebesar 200 juta Dollar (2,9 Triliun). Uang hutang ini digunakan untuk program percepatan reforma agraria (pembuatan kebijakan satu peta) termasuk di dalamnya sertifikasi tanah dalam bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).