Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited masing-masing memiliki 8.274 lembar saham PT Grand Ancol Hotel dengan total Rp16.622.466.000.
Selain kedua lembaga asing itu, dua nama lain juga disebutkan dalam dokumen resmi Ditjen AHU sebagai pengurus. Andris Tanjaya asal Pontianak, tercatat sebagai direktur perusahaan. Pria kelahiran 1967 ini beralamat di Jalan Kelapa Hibrida Raya PE-10/26.
Sedangkan seorang lagi bernama Sudarto asal Purworejo. Pria kelahiran 1975 ini menjabat sebagai komisaris perusahaan. Alamat tempat tinggalnya tak ditulis lengkap, hanya di Jalan Kutai III Nomor 7. Di dokumen itu tak disebutkan kepemilikan saham Andris dan Sudarto.
Manajemen Klaim Tak Tahu Saham Alexis Dimiliki Asing
Staf Legal dan juru bicara Alexis Grup Lina Novita mengaku tak tahu saham PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan griya pijat Alexis dimiliki perusahaan asing.
“Saya baru tahu ini,” kata Lina saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (1/11).[kl/cnni]