Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan izin operasional hotel dan griya pijat di Alexis, Jakarta Utara per 27 Oktober 2017.
PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis ternyata merupakan perseroan berjenis penanaman modal asing (PMA).
Dua perusahaan asing tercatat memiliki saham di perusahaan itu. Mereka berbasis di Bristish Virgin Islands, kawasan surga pajak (tax haven) bagi para pebisnis, politikus, maupun pesohor untuk menyimpan uang. British Virgin Islands terletak di kawasan Karibia, namun merupakan bagian dari Inggris Raya.
Berdasarkan dokumen resmi yang diunduh CNNIndonesia pada 1 November 2017, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan PT Grand Ancol Hotel beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.
Dokumen itu juga mencatat modal dasar dan modal ditempatkan perseroan tersebut. Masing-masing harga per lembar dari 16.548 saham adalah Rp2.009.000. Total saham mencapai Rp33.244.932.000, yang kemudian dicatat sebagai modal disetor.
Pengurus dan pemegang saham perseroan itu mencatat empat nama. Dua di antaranya yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited. Tak disebutkan jabatan dan nomor surat keputusan keduanya.
Namun mereka memiliki alamat yang sama, yaitu Palm Grove House, Po Box 438, Road Town Tortola. Alamat kedua pemegang saham PT Grand Ancol Hotel itu berada di British Virgin Islands. Ketika ditelusuri di situs The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) offshoreleaks.icij.org, alamat tersebut juga digunakan banyak perusahaan lainnya.