Terungkap di Sidang, Hasil Korupsi DJKA Sebesar Rp5,5 Miliar Masuk ke Pemenangan Jokowi 2019

eramuslim.com – Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi (BKS) diduga meninggalkan catatan buruk terkait perjalanan demokrasi di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa sejumlah pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019, di mana saat itu Jokowi berstatus sebagai capres petahana.

Kesaksian mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebutkan bahwa Menhub BKS memberikan instruksi kepada Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk menghimpun dana sekitar Rp5,5 miliar guna mendukung pemenangan Jokowi di pilpres 2019.

Danto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA, yang mendapatkan sumber dana dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” ungkap Danto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Jumat, 17 Januari 2025.

Setelah Zamrides pergi, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menggantikan posisi Zamrides dalam mengumpulkan dana dari para PPK.

Ia menjelaskan bahwa ada sembilan PPK yang diwajibkan menyetor uang senilai Rp600 juta masing-masing, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Selain itu, setoran lain yang berasal dari fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang semuanya telah ia kembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, terdakwa Yofi Akatriza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, diketahui menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada periode 2017 hingga 2020. Selain uang, ia juga mendapatkan hadiah berupa barang senilai Rp1,9 miliar. Dana tersebut, berdasarkan perintah BKS, digunakan untuk mendukung pemenangan Jokowi.

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar