Eramuslim.com – Berbagai cara dilakukan oleh pengembang untuk menyukseskan reklamasi Teluk Jakarta Utara. Salah satunya dengan memalsukan tanda tangan.
Hal itu diungkapkan Ketua RW 11, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Hafidin. Ia mengaku tanda tangannya telah dipalsu oleh pengembang sebagai bentuk persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta.
“Tanda tangan saya dipalsu pengembang. Saya waktu itu, cuma tanda tangan hadir. Tetapi, pihak Pluit City bilang kalau itu persetujuan AMDAL,” kata Hafidin di Kantor RW 11, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016).
Menurutnya, PT Muara Wisesa, selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land pada 2012 lalu, melakukan sosialisasi di wilayahnya tentang reklamasi. Puluhan ketua RW di Pluit, dan tokoh masyarakat hadir dalam acara itu dan menandatangi daftar hadir.
Namun sayangnya, PT Agung Podomoro Land justru mengklaim tanda hadir itu sebagai persetujuan AMDAL.
Hal itu kata dia, juga sudah diungkapkan saat sidang di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mempersoalkan surat AMDAL yang berisi pemalsuan tanda tangan RW. Namun, pengembang menolak menunjukkan bukti surat tersebut.
“Di depan hakim, saya minta surat AMDAL. Saya tidak pernah tanda tangan, tetapi pengacara dia hanya tunjukkan dokumen hadir saja dan mengaku itu tanda tangan AMDAL. Kami tidak butuh reklamasi, kami butuh laut,” jelasnya.(ts/pm)