“Sebab yang perlu dijaga adalah governance, tata kelola. Ketika si A menjabat ada tidak conflict of interest yang membuat keputusan-keputusannya menjadi bias ketika di satu posisi. Jadi bisa objektif tidak? Tetapi kalau dalam kasus kampus UI ini harus kembali ke Statuta. Kalau dilarang harus tunduk,” jelasnya.
Kasus Rangkap Jabatan Akan Diputus MWA UI
Kemendikbud belum bisa berbicara banyak perihal posisi rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan wakil komisaris BRI. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menegaskan yang berhak memutuskan Ari Kuncoro melanggar aturan atau tidak terkait rangkap jabatan ini adalah Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
“Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak,” katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
“UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA,” bebernya. [rmol]