Terobos Aturan ala Ari Kuncoro

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Mempertanyakan Rangkap Jabatan Rektor UI

Banyak pihak mempertanyakan rangkap jabatan Rektor UI sebagai wakil komisaris BRI. Sikap tegas Ari sangat dinanti. Ari harus memilih menetap sebagai Rektor UI atau fokus menjadi wakil komisaris BRI. Kedua jabatan itu tidak bisa dijabat secara bersamaan.

“Yang bersangkutan apabila menjabat sebagai Wakil Komut BRI maka harus memilih salah satu, apakah hendak menjadi Rektor atau Wakil Komut BRI,” kata Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Sebagai pemimpin sebuah lembaga pendidikan terhormat di Tanah Air, seharusnya Ari memberikan contoh baik untuk masyarakat. Mematuhi segala aturan dalam Statuta UI.

“Pak Ari tidak terbuka lalu dia diam saja dan kemudian menerima tawaran tawaran itu sebagai rektor dan sebagai komisaris dari BUMN. ini adalah contoh yang tidak baik untuk masyarakat luas. Tak kala sebuah uu menyatakan tidak boleh tetapi diterabas,” kata Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah, kepada merdeka.com, Selasa (29/6).

Seharusnya, kata dia, seorang rektor perguruan tinggi sekelas UI yang sangat terkenal tidak menerobos peraturan yang berlaku. Jangan sampai membuat publik menilai mampu untuk menjabat tetapi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Beliau harusnya memilih mana yang harus diemban apakah sebagai rektor ataukah sebagai komisaris itu sebagai komitmen beliau atau konsekuensi jabatan,” jelasnya.

Apa yang dilakukan Ari Kuncoro berpotensi terjadinya conflict of interest antara kampus dan BUMN.

“Melanggar Statuta ini contoh yang buruk. Ini soal kode etik di mana seorang rektor simbol intelektual di kampus jadi dia melakukan itu bagaimana dengan orang-orang di luar kampus,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid.

Sangat disayangkan sebagai pemimpin kampus terkemuka di Tanah Air, Ari Kuncoro dinilai kurang memahami larangan termuat dalam Statuta UI. Andai kata posisi wakil komisaris BUMN ditawarkan setelah menjadi rektor, sudah sepatutnya Ari menolak jabatan itu.

“Statuta itukan penting yang mengatur kita. Kenapa UI punya aturan itu, bisa jadi wisdom dari generasi sebelumnya bahwa kalau rektor UI rangkap jabatan komisaris akan begini, begini,” kata Pengamat Pendidikan, Totok Amin Soefijanto.

Sebenarnya, kata Amin, rangkap jabatan itu tidak masalah selama memang meminimalisir terjadinya conflict of interest. Misal, rektor merangkap ketua komunitas atau merangkap ketua RT. Tetapi bila berpotensi memunculkan konflik kepentingan, tentu harus dipikirkan ulang.