Eramuslim.com – Kabar mengenai penghentian penyidikan kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka ternyata sudah berhembus jauh sebelumnya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengakui pihaknya sudah mendengar kabar bahwa penyidik akan mengentikanl perkara kliennya.
Meski begitu, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) baru diterima tim kuasa hukum pada Rabu (13/6).
“Jadi begini, saya dengar itu (SP3) sudah lama. Tapi yang jelas kami terima Rabu pagi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (16/6).
Ia menjelaskan SP3 yang diterima Habib Rizieq merupakan surat asli bukan salinan. Sebab saat diterima, surat tersebut langsung dititipkan kepada rekannya yang ingin bertemu Habib Rizieq di Mekah. Namun ia tidak mengingat tanggal penerbitan SP3 tersebut.
“Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekah. Karena saya buru-buru mau pulang kampung, saya copy dan saya baca kemudian saya titipkan ke temannya,” ujarnya.
Sugito sendiri merupakan pihak yang dinyatakan Habib Rizieq sebagai pengirim kabar SP3 Melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube yang diunggah Kamis (14/6).(kl/rakyatmerdeka)