Eramuslim.com – Kediaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, masih belum memiliki kejelasan status.
Pakar tata kota Bambang SP menyebut bahwa lokasi kediaman Ahok tidak memiliki legal basis. Sehingga, bisa dikatakan kediaman Ahok di Pantai Mutiara tidak tercantum nama kelurahan dan kecamatan yang sah.
“(Pantai Mutiara) belum ada legal basisnya, karena belum ada UU perubahan DKI, meski dikatakan kecamatan ini kelurahan ini itu hanya klaim pemkot DKI,” ujarnya saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Artinya, sambung Bambang, rumah Ahok di Pluit tidak memiliki koordinat di peta Jakarta. Untuk itu, Ahok sejatinya telah secara ilegal mendirikan bangunan di Jakarta karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kelurahan.
“Itu kelurahan mana? Dimana? Lalu IMB-nya siapa yang keluarkan? Kan lurahnya nggak ada. Ini persis kasus di Makassar, di Tanjung Bunga yang jadi marak,” pungkasnya.(ts/rmol)