Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengungkapkan kalau pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rencana kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat yang baru. “Semua masih dalam proses,” kata Putu ketika dihubungi, kemarin.
Putu enggan mengatakan sudah sampai tahap mana pengurusan izin itu. Dia hanya menjelaskan, ada tahapan yang harus ditempuh untuk mendapat IMB. Tahapan itu dimulai dari sidang TPAK (Tim Penertiban Arsitektur Kota) yang bila lulus berlanjut ke proses TPKB (Tim Penertiban Konstruksi Bangunan).
Pada tahap yang kedua itu pondasi gedung akan dianalisa apakah sesuai dan pas untuk gedung bertingkat itu atau tidak. Bila disetujui, masuklah ke tahap berikutnya yakni sidang oleh TPIB (Tim Penertiban Instalasi Bangunan) yang akan menganalisa struktur bangunan ke atas.
“Apabila semua terpenuhi maka Dinas P2B boleh mengeluarkan IMB gedung itu,” kata Putu.
Tak cuma belum mengantongi IMB, rencana pembangunan kompleks kedutaan yang baru senilai US 450 juta dan rencananya akan dimulai Desember 2012 itu juga masih terkendala ihwal relokasi bangunan bersejarah yang ada di dalam kompleks itu. Relokasi yang artinya pembongkaran bangunan lama itu menyita perhatian cukup luas.
“Pada prinsipnya gedung (yang pernah digunakan berkantor) Sutan Sjahrir sudah boleh digeser tapi proses rekomendasinya dari dinas pariwisata masih belum selesai, jadi kami juga belum keluarkan izin,” kata Putu menunjuk pada bangunan bersejarah itu.
Sebelumnya, arsitek yang terlibat dalam pembangunan gedung baru Kedubes AS, Jasin Tedjasukmana, juga mengungkap periszinan yang masih diurus. “Tapi untuk TPAK sudah lulus,” katanya Selasa lalu.
Kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat yang baru ini, konon akan menjadi salah satu basis militer dan intelijen AS di Indonesia.(fq/tempo)