Eramuslim.com – Isu tentang dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar terkuak. Ternyata memang benar bahwa Arcandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS).
Tiga orang sumber penting detikcom yang sangat tahu tentang paspor Arcandra memastikan bahwa Arcandra memiliki paspor AS. Namun paspor itu dikembalikan ke Amerika hanya beberapa hari sebelum Arcandra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri ESDM.
Hanya saja, proses pengembalian paspor AS tersebut belum jelas seperti apa. Arcandra hanya mengatakan bahwa segala proses telah dikembalikan tanpa diterangkan lebih jelas proses apa itu.
“Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya,” ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).
Tentang kewarganegaraan AS, mantan Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal menyebut bahwa untuk mendapatkan paspor di negeri Paman Sam itu harus terlebih dahulu menjadi warga Amerika Serikat.
Amerika Serikat, kata Dino, tidak sembarangan memberikan kewarganegaraan kepada orang asing, meski itu melalui proses naturalisasi. “Kalau naturalisasi, itu si peminat harus secara aktif mengikuti proses naturalisasi,” kata dia.
Tahapan naturalisasi di Amerika Serikat antara lain: peminat mengirimkan surat permohonan ke pemerintah Amerika Serikat, menggunakan jasa pengacara (lawyer), civil liason. Setelah si peminat dinyatakan lulus dan dinyatakan layak, maka dia kemudian disumpah sebagai warga Amerika Serikat secara naturalisasi.
“Proses naturalisasi itu panjang, bukan dia duduk lalu dapat (naturalisasi),” kata Dino.
Dengan menyatakan sumpah setia pada AS, maka kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang. Hal itu pun diamini oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril.
Dengan hilangnya status WNI Arcandra, maka apabila dia ingin kembali menjadi WNI tidak bisa serta merta dengan hanya mengembalikan paspor ke AS. Merujuk pada ketentuan UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, diatur mengenai ketentuan seorang WNI yang telah hilang status kewarganegaraannya, untuk bisa mendapatkan status WNI tersebut kembali. Disebutkan di Pasal 31 sampai 35, sejumlah syarat harus terpenuhi.
Syarat tersebut antara lain: tinggal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut, tidak pernah terkena kasus pidana, dan membayar biaya kas negara.
Selain itu, Arcandra yang merupakan WN AS harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan keluar dari negara adidaya tersebut. Dikutip dari situs www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan AS, maka dia harus menggunakan paspor AS jika ingin pergi atau keluar dari AS.
Apabila menilik aturan itu, maka yang disebut Mensesneg bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia adalah hal yang melanggar hukum Indonesia. Arcandra pun bisa diancam menggunakan pasal KUHP tentang menggunakan dokumen palsu yaitu paspor Indonesia yang tidak berlaku lagi lantaran dia telah menjadi warga AS.
Namun hingga kini pemerintah secara resmi belum menyatakan bahwa Arcandra mempunyai paspor AS. Saat ditanya tentang hal ini, Mensesneg Pratikno yang ditunjuk Presiden Jokowi, kemarin, untuk menjelaskan persoalan ini tidak memberikan jawaban yang memuaskan.(ts/dtk)