Terungkap ! Lebih Dari 36 TRILIUN Dana Haji Sudah Dipakai Pemerintah

Terkait hal itu, Salamuddin mengingatkan, yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini  adalah bahwa dana ini menurut Undang Undang harus dikelola secara nirlaba. Yakni, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji  harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.

“Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir?” pungkas Salamuddin. (It/Ram)