eramuslim.com – Putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangerap dikabarkan mendadak tak diketahui keberadaannya usai diminta KPK mengklarifikasi dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi.
Bahkan, keberadaan Ketua Umum PSI ini pun menjadi sorotan publik usai tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di tengah kabar santer dugaan gratifikasi yang terjadi.
Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni pun mengungkap keberadaan Kaesang yang tengah menjadi sorotan hangat publik.
“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari,” kata Raja dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Raja Juli menuturkan Kaesang pun beraktivitas seperti biasa sebagai seorang pucuk pimpinan partai politik.
Menurutnya selama berada di Jakarta, Kaesang setiap harinya berkantor hingga memimpin rapat koordinasi PSI.
Raja Juli menjelaskan Kaesang kerap membahas persiapan Pilkada 2024 serentak bersama PSI selama di Jakarta meski di tengah isu dugaan gratifikasi yang terjadi.
Diketahui, Kaesang mendadak hilang bak ditelan bumi usai mencuatnya dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi saat pelesiran ke Amerika Serikat bersama sang Istri Erina Gudono.
Lantas sejumlah pihak melaporkan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang dan Erina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun merespons laporan publik tersebut dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada putra bungsu Jokowi tersebut.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Di sisi lain, Alex mengatakan bahwa pihak Kaesang juga bisa mendeklarasikan sendiri soal isu yang dialamatkan kepada dirinya dan menjawab langsung berbagai pertanyaan dari publik.
“Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kami klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di tengah masyarakat. Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” ujarnya.
Diingatkan oleh Alexander agar deklarasi tersebut tetap dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
(Sumber: tvOnenews)