Selain prinsip murabahah, praktik bank syariah juga mengenal prinsip bagi hasil atau mudharabah yang umum digunakan untuk tabungan dan deposito.
Dalam perjalanan masa perikatan murabahah nasabah diberi kesempatan bila ingin mengakhiri akad dengan cara melunasi pembiayaan.
Tentu hal ini mesti dilakukan melalui negosiasi, tidak bisa ditentukan secara sepihak baik oleh nasabah, juga oleh bank nasabah.
“Untuk kasus Jusuf Hamka, ini yang belum ketemu. Proses negosiasi masih berjalan dan belum OK,” ujar Iggi.
Dia juga mengingatkan, bahwa sebagian besar anggota bank sindikasi adalah “bank plat merah” di daerah yang harus ekstra hati-hati menyepakati keputusan berakhirnya akad murabahah dengan nasabah.
“Bank daerah syariah tidak bisa begitu saja memberikan keringanan. Bisa-bisa mereka nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Iggi lagi.
Walaupun kasus ini telah diproses polisi, namun Iggi mengatakan, pihaknya bersedia memediasi kedua belah pihak. Apalagi Jusuf Hamka dengan dirinya juga sudah kembali berbicara setelah kasus ini meledak di media.
“Dia (Jusuf Hamka) mengatakan tidak bermaksud menyinggung, dan minta maaf. Artinya dia sudah mencabut kata-kata kejam, zaim, dan lintah darat yang disampaikannya di depan publik,” kata Iggi lagi.
“Saya mendorong kasus ini diselesaikan lewat mediasi dan rekonsiliasi,” demikian Iggi Haruman Achsien. [RMOL]