Kejaksaan Agung, Kamis (27/7) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor 60.000 ton beras dari Vietnam. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi, tersangka Direktur PT Hexatama Finindo, Gordianus Setio Lelono yang merupakan saudara kandung Novanto.
"Keinginan saya, supaya pemeriksaan impor beras 60 ribu ton itu menjadi terang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji Hendarman.
Ia menjelaskan, posisi Setya dalam kasus impor berar masih sebagai saksi, tapi ia menolak menjelaskan lebih pasti soal keterkaitan Setya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,4 miliar itu. "Ya, lihat di pengadilan," kata dia.
Dalam perkara dugaan korupsi impor beras tersebut, penyidik Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, yaitu pihak swasta pengimpor beras, Dirut PT Hexatama Finindo, Gordianus Setio Lelono dan enam lainnya pihak pegawai pemerintah dari Ditjen Bea Cukai.
Perkara atas lima tersangka, yaitu Sumantri, Athan Carina, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis Santoso, dan Shinta Dewi Arini (mantan pejabat dan staf Bea Cukai Priok) saat ini sedang diperiksa di PN Jakarta Utara.
Sedangkan perkara untuk tersangka mantan pejabat Bea Cukai Sofyan Permana dan Gordianus, masih disidik oleh penyidik Kejagung.
Setyo yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih lengkap dengan dasi dipadu celana warna gelap itu mengelak menjawab pertanyaan pers soal keterlibatannya dalam kasus tersebut. (dina)