Eramuslim – Kaget, baca berita di detik.com bahwa hari ini Komjen Muhammad Iriawan mau di lantik Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai Plt Gubernur Jawa Barat.
Gaduh-gaduh lagi euy. Pan UU Kepolisian dan Permendagri yang di buat Mentri Tjahjo Kumolo melarang Perwira Polisi Aktif menjabat jabatan Gubernur.
Beberapa waktu lalu Menkopolhukam Wiranto juga akan membatalkan Polisi Aktif menjabat jabatan Gubernur. Nah ko pagi ini tetap mau di laksanakan pelantikan Komjen Irawan sebagai Plt Gubernur?
Ada beberapa kemungkinan tindakan nekad ini di lakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Ada kepanikan yang luar biasa bahwa Cagub yang tidak dukung Jokowi 2 Periode akan menang. Sehingga pelantikan Komjen Irawan tetap di laksanakan atas perintah Presiden Jokowi. Padahal pelantikan ini, Langgar UU Kepolisian no 2 tahun 2002 dan Permendagri no 74 tahun 2016.
2. Bisa saja tindakan nekad Mendagri, Tjahjo ini atas perintah Ketum nya Megawati dengan harapan, Komjen Irawan dapat membantu memenangkan Pasangan yang di dukung PDIP, yaitu: Tb Hasanuddin-Anton Charliyan (Mantan Jendral TNI-Mantan Kapolda Jabar).