Terkait Shalat Ied, MUI: Kalau Wabah Masih Ada, Bisa Ditiadakan

Eramuslim – Menteri Agama Fachrul Razi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa soal pedoman salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. MUI menyatakan bahwa bila wabah masih ada, salat id bisa ditiadakan.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, apabila wabah ini masih ada hingga lebaran nanti, maka Salat Id dapat ditiadakan. Karena dikhawatirkan dapat menjadi sarana penularan virus Corona.

“Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita Salat Id, maka penularannya akan semakin tinggi, maka Salat Id ditiadakan. Tapi kalau sudah terkendali dan sudah rendah, maka kita Salat Id dengan tetap memperhatikan protokol medis yang ada, misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Nantinya, untuk menentukan bisa dilaksanakan Salat Id atau tidak, MUI akan meminta pendapat para ahli. “Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag, tapi dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes,” katanya.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis MUI mengaku belum mendapat informasi secara lengkap mengenai harapan Fachrul Razi MUI membuat fatwa pedoman Salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Harapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijirah di tengah pandemi COVID-19.

“Saya baru dapat info tentang SE itu dari media. Komisi Fatwa juga tidak tahu bagaimana proses terbitnya SE tersebut,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Soleh.