Walikota Tasikmalaya Syarif Hidayat menyatakan, program polisi syariah belum pasti dijalankan Pemkot Tasikmalaya, sedangkan Perda Syariah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Membangun Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Berlandaskan Ajaran Islam dan Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya, masih menjadi polemik di antara warga Tasik sendiri.
Oleh karena itu Syarif mengaku heran kenapa belum-belum soal polisi syariah ini sudah ramai diperdebatkan. Syarif juga menilai Kementerian Dalam Negeri tidak melihat secara utuh Perda Syariah Nomor 12 Tahun 2009 Kota Tasikmalaya itu.
“Inti Perda ini terdiri dari pelaksanaan kaidah, keyakinan, dan ibadah,” kata Syarif, Jumat 8 Juni 2012. Ia menegaskan, dalam Perda tersebut tidak ada diskriminasi antara agama satu dengan lainnya karena kehidupan bermasyarakat di Tasikmalaya dilihat dari akhlak, perilaku, dan budi sesuai agama yang dianut masing-masing warga.
Syarif menambahkan, Perda tersebut sudah dibuat sejak tahun 2009. Namun Perda itu belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu Peraturan Walikota yang sampai saat ini belum turun. Perwal sendiri belum turun karena masih ada polemik mengenai hal ini di tengah masyarakat Tasik.
Apapun mengenai penerapan syariah di Kota Tasikmalaya sudah melalui kajian dari ahli hukum agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang berlaku.
Sebelumnya Mendagri menyatakan pembentukan polisi syariah tidak bisa dilakukan oleh daerah karena hal itu merupakan kewenangan pusat. “Bidang agama syariah itu urusan pusat dan tidak diserahkan ke daerah. Daerah tidak bisa membuat Perda yang bukan kewenangannya sehingga tidak mungkin Perda itu disetujui. Itu akan kami koreksi,” ujar Gamawan.
Mendagri pun mengatakan akan segera memanggil pejabat Pemerintah Kota dan DPRD Tasikmalay untuk meminta penjelasan. Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan kondisi Tasikmalaya dan Aceh – yang sudah memiliki polisi syariah – sangat berbeda karena Aceh berstatus otonomi khusus.(fq/viva)