Terekam CCTV, Perempuan Ini Curi Isi Tas di Masjid saat Salat Subuh

eramuslim.com – Bukannya beribadah, seorang perempuan di kota Makassar justru melakukan aksi kejahatan di dalam Masjid saat jemaah melaksanakan salat subuh.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, perempuan dengan jilbab hitam dan baju kuning itu beraksi di Masjid masjid Baitul Mu’minin, Jalan Pendidikan I, Kecamatan Rappocini.

Atas aksi tidak terpuji itu, perempuan berjilbab itu pun sontak viral dan menjadi perbincangan di Media Sosial (Medsos).

“Kejadian tadi subuh di masjid Baitul Mu’minin Makassar,” tertulis dalam unggahan akun Instagram @portalsulsel (26/10/2024).

Pada video yang diunggah @portalsulsel, perempuan berjilbab itu beraksi saat rakaat kedua salat subuh.

Duduk sendiri di barisan jemaah perempuan, ia sesekali mengintai sekelilingnya. Tak lama, ia mengambil sebuah tas hitam lalu diseret ke belakang.

Di situ, si perempuan berjilbab kemudian menggeledah isi tas dan membawa kabur sejumlah uang. Agar aksinya tidak dicurigai, tas itu dikembalikan ke tempatnya semula sebelum beranjak.

Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencurian di salah satu Masjid saat salat subuh di wilayah hukumnya.

Dikatakan Mustari, dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di Masjid yang menjadi lokasi pencurian.

“Saya sudah suruh anggota piket, sementara penyelidikan. Sambil kita cari dari panitia masjid untuk melaporkan,” ujar Mustari kepada fajar.co.id, Sabtu malam.

Saat ini, kata Mustari, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Begitun melakukan pemeriksaan CCTV yang merekam aksi perempuan berjilbab tersebut.

“Iya kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk cctv,” ungkapnya.

Nantinya, Mustari menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jika selesai melakukan pengumpulan keterangan.

“Jadi berdasarkan hasil dari cctv nanti kita akan melakukan olah TKP,” tandasnya.

Selanjutnya, Mustari bilang, pihaknya akan memanggil pihak yang merasa sebagai korban untuk dimintai keterangan sekaligus membuat laporan.

“Selanjutnya memanggil korban untuk dimintai keterangan,” kuncinya.

(Sumber selengkapnya: Fajar)

Beri Komentar