Terbukti Melindas, Putra Anggota DPR Malah Divonis Bebas, Jhon Sitorus: Luar Biasa Efek Jabatan

 

Erintuah Damanik ketua majelis hakim yang memvonis BEBAS anak anggota DPR RI, Ronald Tannur.

eramuslim.com — Vonis bebas yang diberikan Hakim Erintuah Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti kini jadi sorotran.

Pasalnya, banyak bukti kuat dan bahkan rekonstruksi yang dilakukan memberi bukti bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini hingga menyebabkan nyawa perempuan itu tak tertolong.

Hal itu diungkap pegiat media sosial Jhon Sitorus yang beberapa waktu terakhir menyoroti kasus itu. Melalui akun @JhonSitorus_18 di X, Jhon Sitorus membagikan video hasil rekonstruksi.

“Dalam adegan rekonstruksi, ada moment dimana Ronald Tannur MELINDAS Dini Sera Afrianti. Dini jelas TERLINDAS dan TERSERET dibawah kolong mobil Ronald Tannur,” tulis Jhon melalui cuitannya, dikutip Kamis (25/7/2024).

“Ini hanya 1 dari 41 Adegan yang direkonstruksi dan pelakunya Ronald Tannur sendiri. Bagaimana bisa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Robert Tannur dari tuntutan apapun? Ini bena2 diluar LOGIKA dan AKAL SEHAT,” tambahnya.

Pada cuitan lainnya, Jhon Sitorus juga mengurai sejumlah bukti terkait peristiwa dugaan pembunuhan itu. Lengkap dengan video yang viral

✅ Terbukti mencekik korban
✅ Menendang korban hingga terjatuh dalam lift
✅ Kepala dipukul menggunakan botol Tequilla
✅ Terbukti menabrak dan melindas korban dengan mobil

“Lalu anak politisi PKB divonis BEBAS setelah semua drama, penyiksaan dan usaha secara SADAR dan SENGAJA membunuh korban Dini Sera Afriyanti? Luar biasa efek jabatan ini. Kalo BAPAK lo anggota DPR, lo bahkan bebas mencabut nyawa siapapun,” kritik Jhon Sitorus.

Vonis bebas sebagai tersangka pembunuhan Dini Sera tersebut mengundang kekecewaan bagi keluarga mendiang.

Melalui pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

“Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ungkap Dimas.

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

“Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa,” katanya. (sumber:fajar)

Beri Komentar