eramuslim.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengkritik Perppu Cipta Kerja.
“Terbitnya Perpu Cipta Kerja itu indikasi rezim Jokowi tidak ingin dikoreksi,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (3/1/2023).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo hanya menjadikan hukum semata-mata sebagai alat untuk mengamankan vested golongannya dan untuk membungkam suara rakyat.
“Padahal MK itu lahir sebagai perkakas rakyat untuk mengoreksi penguasa,” tandasnya.
Berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021 lalu.
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Namun, putusan MK tersebut gugur usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja memang telah menuai kontroversi namun tetap disahkan pada 2 November 2020 lalu. (sumber: fajar)