Tengku: Jika Isu Radikal-Radikul Memuncak, Perhatikan Berapa Maling Kakap yang Bebas

Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan tersangka korupsi BLBI untuk BDNI pada 10 Juni 2019 lalu. Namun, pasangan suami istri itu tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka.

Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya juga sempat menjadi tersangka.

Arsyad diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul. Arsyad dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi. [gelora]