Badan Kehormatan (BK) DPR-RI menerima informasi baru tentang penyaluran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke anggota DPR-RI dari Departemen di masa Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. Laporan terbaru itu menyebutkan, jumlah dana yang dialirkan DKP di masa Freddy senilai Rp 2, 1 miliar.
”Tadi anda informasi dan perlu ditindaklanjuti lagi soal penyaluran dana ke DPR dari DKP di masa Pak Freddy. Kemarin, aliran yang dilaporkan di masa Pak Freddy sebesar Rp 780 juta. Dengan informasi ini, maka total nilainya menjadi Rp 2, 1 miliar, ” ujar Wakil Ketua BK DPR-RI Gayus Lumbun di Senayan, Jakarta, Rabu.
Dijelaskannya, penyaluran dana yang terakhir ini terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Tujuannya adalah sama, yaitu ke anggota DPR-RI. Jadi, kemungkinan besar terjadi penambahan anggota dewan yang akan diperiksa oleh BK DPR-RI.
Hanya saja, katanya, ada penerima dana itu yang merupakan mantan pimpinan lembaga DPR-MPR. Bila memang sudah tidak aktif lagi menjadi anggota DPR, lanjutnya, maka BK DPR-RI tak bisa menjangkaunya. ”Kalau mereka masih aktif di DPR-RI, baru BK punya kewenangan, " ucapnya.
Untuk pelapor penyaluran dana DKP yang terbaru ini, Gayus, yang juga fungsionaris PDIP enggan memberikan identitasnya. Menurutnya, pelapor adalah perseorangan yang kemungkinan nantinya akan berkembang menjadi sebuah koalisi. ”Mereka akan melengkapi laporannya dengan data-data dalam dua hari ini, " ucap Gayus.
Sebelumnya, Gayus juga menerima laporan dari Kuasa Hukum Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi pengumpulan dana nonbujeter di DKP. Assegaf melaporkan bahwa ada 30 aliran dana ke Komisi IV DPR-RI sekitar 4-5 bulan yang lalu. Aliran dana ini berasal dari DKP.
Tim Pemeriksa Aliran Dana DKP di BK ini menyatakan, sebelumnya Assegaf melaporkan adanya 30 orang anggota dewan yang menerima dana dari masa Freddy dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 780 juta. Namun, kemudian, informasi itu diralat bahwa ada 30 kali aliran dana DKP. Jadi, kemungkinannya, penerima 30 aliran dana itu lebih dari 30 orang. Karena satu aliran dana itu yang menerima bisa dua atau tiga orang.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, BK DPR-RI sudah mengantongi surat izin untuk menghadirkan Rokhmin Dahuri dan Mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto di Gedung DPR-RI.
Surat izin itu didapatkan dari hasil penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kedua terdakwa. Surat lainnya juga didapatkan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga surat dari Rutan Mabes Polri (tempat penahanan Rokhmin, red) dan Rutan Polda Metro Jaya (tempat penahanan Andin).
”Surat-surat itu sudah keluar. Untuk kedua orang terdakwa itu juga sudah clear. Semuanya yang mengurusi adalah Kuasa Hukum Rokhmin. Surat-surat itu sebagai jawaban dari surat permohonan BK DPR-RI untuk memeriksa mereka, ” sambung Gayus.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan BK, pemeriksaan terhadap Rokhmin dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2007 pukul 14. 00 WIB, bersamaan dengan Andin dan juga Mantan Kepala Biro Umum DKP Didi Sadeli.
Pemeriksaan itu berkisar tentang kesaksian mereka di persidangan Pengadilan Tipikor soal dana-dana yang dikeluarkan dan kepada siapa saja dana itu diberikan. ”Pemberian dana itu ada yang langsung diberikan oleh Rokhmin sendiri, ada yang melalui biro keuangannya, ” ujar anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP ini.
Bila ada temuan-temuan baru dalam pemeriksaan Rokhmin itu, BK akan menindaklanjutinya. Selain itu, pemeriksaan terhadap Freddy Numberi juga akan dijadwalkan BK DPR-RI usai pemeriksaan terhadap Rokhmin. (dina)