Rekruetmen 12 calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) menelan biaya Rp 2,6 miliar. Menurut anggota Komisi III Gayus Lumbun, jumlah itu sangat besar dan merupakan pemborosan. Karena itu KY harus mempertanggungjawabkannya.
"Soal penggunaan anggaran itu antara lain yang akan ditanyakan oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (29/11) karena anggaran itu dari APBN,” kata Gayus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/11).
Terkait dengan rekruitmen calon hakim agung, dirinya mendesak KY jangan seperti membuka toko makanan dan minuman, di mana calon itu yang mendatangi KY.
Justru sebaliknya, harap dia, KY harus aktif mendatangi calon hakim agung yang dianggap layak tersebut untuk menilai sejauhmana kepatutan dari seorang calon hakim itu bisa diterima oleh masyarakat dan DPR RI.
“KY harus merujuk pada UU dan tidak hanya menunggu di kantor. Dan, KY baru melaksanakan ketentuan UU tersebut setelah diingatkan oleh DPR RI,” tutur Gayus yang juga WakilKetua Badan Kehormatan DPR.
Sementara itu, KH. Fuad Anwar dari FKB mendesak agar KY secepatnya menyelesaikan penjaringan calon hakim agung tersebut karena akan segera pula diproses oleh Komisi III DPR RI. (dina)